Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) LPM IAIN Palopo disebutkan bahwa Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPM IAIN Palopoadalah sebagai berikut :
- LPM IAIN Palopo yang selanjutnya disingkat IAIN merupakan perguruan tinggi negeri yang
diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. - LPM IAIN Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi - Menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.